|
INFORMASI PENYESUAIAN TARIF AIR
MINUM
Bahwa dalam upaya meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah
serta peningkatan kinerja perusahaan maka PDAM Tirtawening Kota Bandung akan
memberlakukan penyesuaian tarif air minum terhitung untuk pemakaian air bulan April 2013 yang
ditagihkan bulan Mei 2013. Penyesuaian tarif air minum
ini telah dituangkan dalam Peraturan Walikota No. 270 Tahun 2013 Tanggal 22
Maret 2013 tentang Pengaturan Tarif
Pelayanan Air Minum dan Air Limbah
pada PDAM Tirtawening Kota Bandung.
I. Latar belakang penyesuaian tarif air minum tahun
2013 meliputi :
1. PDAM
Tirtawening Kota Bandung belum melakukan penyesuaian tarif air minum sejak Tahun 2007, sementara harga
material untuk memproduksi air, biaya operasional dan pemeliharaan jaringan
perpipaan, biaya listrik, BBM dan bahan
kimia makin meningkat.
2. Sesuai
Bisnis Plan Tahun 2008 – 2012 diamanahkan bahwa tahun 2010, PDAM harus
menyesuaiankan tarif air. Dalam hal ini
kami lebih memprioritaskan melakukan efisiensi terlebih dahulu, namun upaya
tersebut ternyata tidak dapat mengimbangi kebutuhan biaya operasional untuk
pelayanan.
3. Untuk pemulihan biaya akibat dari peningkatan
inflasi dari tahun 2007 sampai dengan sekarang sebesar 42,33%. Penyesuaian
tarif air minum tersebut tetap mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Keterjangkauan
dan Keadilan, Mutu Pelayanan, Pemulihan biaya (Cost Recovery), Efisiensi
pemakaian air, Transparansi dan akuntabilitas dan Perlindungan air baku. Hal tersebut sesuai prinsip
dasar penyesuaian tarif air minum yang tertuang dalam Permendagri No. 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara
Pengaturan Air Minum. Untuk memenuhi azas keterjangkauan
dan keadilan dalam penentuan tarif air minum, PDAM melakukan
penggolongan /pengelompokan tarif pelanggan untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat, sehingga
masyarakat berpenghasilan rendahpun mendapat pelayanan yang sama.
Implementasinya adalah dengan membagi pelanggan menjadi beberapa golongan:
- Untuk kelompok I dan II (2A1-2A3) dikenakan tarif rendah (di subsidi)
- Untuk kelompok II (2A4 dan III (3A) dikenakan tarif dasar
- Untuk kelompok III (3B) dan kelompok IV dikenakan tarif penuh (mensubsidi)
Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Minimum
> 4% X UMK / UMR (PERMENDAGRI 23 TH.
2006)
UMK / UMR KOTA BANDUNG
RP. 1.538.703,-
4% X RP. 1.538.703,- =
RP. 61.548
Adapun Tarif Air
Minum per meter kubik (Per 1.000,00
Liter) pemakaian untuk semua golongan, ditetapkan sebagai berikut :
|